MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai kelewatan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah segera berakhir.
Keringanan bagi penunggak di Jateng akan ditutup kurang dari seminggu.
Tepatnya pada tanggal 22 Desember 2023.
Manfaat yang diberikan berupa pembebasan pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima.
Lalu ada keringanan bebas BBNKB II dan pajak progresif.
Untungnya lagi, ada hadiah spesial wisata religi tahap II.
Ditambah bagi yang bayar pajak kendaraan sebelum 15 Desember dapat memenangkan hadiah motor.
Mengutip jatengprov.go.id, Ganjar Pranowo mengajak masyarakat untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor.
Baca Juga: Selamat 12 Ribu Kendaraan Batal Bodong Ikut Pemutihan Pajak di Subang
"Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama, bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” kata Ganjar yang saat itu menjabat Gubernur Jateng, Rabu (7/9/2022).
Ia menjelaskan, balik nama kendaraan bermotor itu biasanya rumit.
Bahkan, tidak jarang ada wajib pajak yang mengambil jalan pintas untuk 'nembak', agar dapat membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Ketika dibebaskan, silakan dibalik nama dulu," lanjutnya.
"Balik nama itu kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang nembak," tambahnya.
"Ini lho kesempatannya sekarang, mumpung free, silakan gunakan,” kata Ganjar.
Harapannya di Jawa Tengah tidak ada lagi kendaraan bodong atau tidak tercatat secara administrasi.
Selain itu, program ini diharapkan dapat mendorong dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.
“Mudah-mudahan nomornya bisa dibalik nama sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jawa Tengah," sambungnya.
"Sehingga kelak kemudian membayar pajaknya lebih gampang, lebih ringan," lanjut dia.
"Insyaallah kita akan layani dengan baik,” ungkap Ganjar.
Sekedar info, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan, sekitar 1.475.205 juta kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun dan terancam bodong.
Ditutup 22 Desember, artinya pemutihan pajak kendaraan di Jateng akan berakhir 5 hari lagi.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR