Ancaman Penjara Untuk Pengawal Ambulans, Awas Jangan Asal Buka Jalan

Ahmad Ridho - Senin, 18 Desember 2023 | 16:11 WIB
Istimewa
Pengawal ambulans dapat peringatan, bisa terancam penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Baca Juga: Pengawal Ambulans Bikin Bahaya Pakai Sirine dan Strobo, IMI Pusat Mereka Gak Berhak Mengawal

Dasar hukum aturan juga sudah mengatur dengan tegas.

Mukmin mengatakan, aturan dan regulasi sanksi sudah diatur di dalam banyak undang-undang, namun yang paling utama adalah Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Sanksi yang diberikan bagi para pelanggar juga cukup berat, bahkan sudah memasuki ranah pelanggaran pidana, bukan sebatas pelanggaran lalu lintas saja.

“Bila (pengawalan) tetap dilakukan, maka hal itu menyalahi aturan kewenangan. Kemudian, jika hal itu dipaksakan, maka pengendara terancam pasal pidana,” ucap Mukmin.

Satu penjelasan terkait sanksi pengawalan tidak sesuai aturan tercantum di dalam pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

Penjelasannya adalah sebagaimana berikut :

Pasal 287 “(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengawal Tidak Sesuai Aturan, Bisa Diganjar Pidana Kurungan 1 Bulan"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular