Untuk mengikuti lelang, brother harus menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 1.956.000.
Uang jaminan diserahkan paling lambat 19 Desember 2023.
Sedagkan lelang dilaksanakan pada 20 Desember 2023 jam 08:00 waktu setempat.
Lelang akan digelar di Kompleks kantor Bupati Kabupaten Mahakam Ulu di Ujoh Bilang.
Syarat dan ketentuan pelaksanaan lelang:
1. Objek lelang terletak di Kabupaten Mahakam Ulu
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang melalui internet pada alamat domain diatas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (ekstensi file* .jpg, *.png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum/usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha berikut perubahannya, NPWN badan hukum/usaha dan merekam nomor rekening badan hukum/usaha tersebut
3. Jaminan Penawaran lelang:
a. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang diisyaratkan dalam pengumuman lelang, disetorkan sekaligus (bukan dicicil) dan efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (Satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
b. Jaminan akan disetorkan ke nomor virtual account (VA) peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada akun peserta lelang, setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang.
4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (Lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara
5. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya termasuk ada/tidaknya dokumen kepemilikan dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku
6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
- Badang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mahakam Ulu melalui sdr Dion Irang (HP : 082253369994)
- KPKNL Samarinda, Jalan Ir. H. Juanda No.6, Lantai 1-2 Samarinda, Telepon : 0541-6524008
7. Bagi peserta lelang yang ingin melihat objek lelang diharapkan berkumpul di Ruang Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Mahakam Ulu pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 pada pukul 10.00 s.d. 14.00 WITA
8. Bagi Peserta Pemenang Lelang, pengambilan unit kendaraan dengan membawa/menunjukkan dokumen pelunasan dari Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan diharapkan untuk batas waktu pengambilan selama 7 (tujuh) hari kalender setelah pelunasan. (komplain pengambilan unit kendaraan setelah7 (tujuh) hari kalender atau batas waktu yang ditentukan tidak dilayani)
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR