Dilansir dari Kompas.com, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, petugas kepolisian berwenang menghentikan kendaraan.
Mereka boleh meminta keterangan dan melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Artinya jika pengendara motor tidak mau berhenti maka hal itu melanggar hukum.
"Pelanggar yang melawan petugas dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum," kata Budiyanto dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 ayat 3 berbunyi pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
"Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," katanya.
Baca Juga: Bukti Lebih Takut Tilang Daripada Nyawa, Motor Lawan Arus di Jalur Transjakarta Karena Ada Razia
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR