Akhir Tahun Juga Ada Razia, Jangan Kabur Kalau Tidak Mau Rugi Lebih Banyak

Didit Abdillah - Selasa, 19 Desember 2023 | 06:55 WIB
Dok Kompas.com
Ada razia menjelang akhir tahun, jangan dihindari karena dendanya akan jauh lebih besar

MOTOR Plus-Online.com - Menjelang akhir tahun 2023 pihak kepolisian sudah mulai menggelar razia dengan tajuk operasi lilin di beberapa titik seluruh kota di Indonesia. 

Operasi lilin biasanya juga menjaga kondisi lalu lintas, juga ada yang melakukan razia bagi pengendara yang tidak memenuhi persyaratan.

Baik itu persyaratan keamanan seperti menggunakan helm, juga kelengkapan motor seperti penggunaan spion dan pelat nomor sesuai standar.

Jika melihat razia, tak sedikit ada pemotor yang menghindari petugas kepolisian yang bertugas.

Bahkan ada yang nekat sampai lawan arus agar tidak menemui razia tersebut, padahal razia ini dilakukan secara acak.

Jika pemotor merasa menggunakan atribut lengkap, maka biasanya akan diloloskan.

Namun jika pemotor sudah salah tingkah, biasanya menjadi sasaran empuk petugas untuk bisa dilakukan razia.

Padahal belum tentu juga melakukan kesalahan.

Menghindari razia tentu menyalahi peraturan karena razia yang dilakukan biasanya sudah sesuai perintah dan undang-undang.

Baca Juga: Kata Polisi Soal Pengumuman Razia STNK Seluruh Indonesia Yang Beredar di WhatsApp

Dilansir dari Kompas.com, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, petugas kepolisian berwenang menghentikan kendaraan.

Mereka boleh meminta keterangan dan melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Artinya jika pengendara motor tidak mau berhenti maka hal itu melanggar hukum.

"Pelanggar yang melawan petugas dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum," kata Budiyanto dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 104 ayat 3 berbunyi pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

"Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 UU No 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," katanya.

Baca Juga: Bukti Lebih Takut Tilang Daripada Nyawa, Motor Lawan Arus di Jalur Transjakarta Karena Ada Razia

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular