MOTOR Plus-online.com - Menjelang akhir tahun, program pemutihan pajak di beberapa Provinsi masih berlanjut.
Rata-rata program pemutihan pajak ini masih dilakukan sampai sebelum hari raya Natal (25/12/2023).
Bahkan pemutihan pajak ini bisa dimanfaatkan juga untuk STNK yang sudah mati atau tidak dibayar pajaknya bertahun-tahun.
Jadi di program pemutihan pajak ini bisa diampuni denda pajak menahun.
Alhasil setiap wajib pajak hanya dikenai pajak per tahun saja, tanpa harus membayar dendanya.
Untuk membayar pajak tahunan bisa dibayarkan secara online atau datang ke gerai Samsat.
Namun untuk STNK yang sudah mati lebih dari satu tahun harus datang ke Samsat untuk dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka.
Adapun syarat yang harus dilengkapi yaitu, membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan KTP asli dan fotokopi.
Dilansir dari situs Samsat Keliling, untuk alur mengurus STNK yang mati, sebagai berikut:
Baca Juga: Cepat Urus Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berakhir Kurang dari Seminggu
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR