Mumpung Masih Ada Pemutihan Pajak, STNK Mati Bisa Hidup Lagi Segini Biayanya

Didit Abdillah - Selasa, 19 Desember 2023 | 07:25 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB.

MOTOR Plus-online.com - Menjelang akhir tahun, program pemutihan pajak di beberapa Provinsi masih berlanjut. 

Rata-rata program pemutihan pajak ini masih dilakukan sampai sebelum hari raya Natal (25/12/2023). 

Bahkan pemutihan pajak ini bisa dimanfaatkan juga untuk STNK yang sudah mati atau tidak dibayar pajaknya bertahun-tahun. 

Jadi di program pemutihan pajak ini bisa diampuni denda pajak menahun. 

Alhasil setiap wajib pajak hanya dikenai pajak per tahun saja, tanpa harus membayar dendanya. 

Untuk membayar pajak tahunan bisa dibayarkan secara online atau datang ke gerai Samsat. 

Namun untuk STNK yang sudah mati lebih dari satu tahun harus datang ke Samsat untuk dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangka. 

Adapun syarat yang harus dilengkapi yaitu, membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan KTP asli dan fotokopi.

Dilansir dari situs Samsat Keliling, untuk alur mengurus STNK yang mati, sebagai berikut:

Baca Juga: Cepat Urus Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Berakhir Kurang dari Seminggu

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat di mana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan

Cek fisik dapat dilakukan di Samsat, dan petugas Samsat mengecek nomor rangka, nomor mesin dan menyesuaikan dengan BPKB yang dibawa.

Untuk cek fisik kendaraan, dikenakan biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi formulir pajak

Mengisi dan mencetak formulir pajak, pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan 'Proses'.

Setelah ini formulir pajak akan dicetak, kemudian menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan

Surat ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan, Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

Baca Juga: Selamat 12 Ribu Kendaraan Batal Bodong Ikut Pemutihan Pajak di Subang

6. Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan di loket pembayaran progresif.

Kemudian untuk menghitung denda STNK yang mati, tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayar.

Berikut cara menghitungnya:

- Penghitungan denda PKB: 25% per tahun
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular