Belajar dari kasus kecelakaan tersebut, jangan sampai brother coba-coba berkendara dalam keadaan tidak punya SIM apalagi sampai menyebabkan insiden dan ada yang meninggal dunia.
Nekat mengendari motor tidak punya SIM, bisa dikenakan Pasal 281 UULLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan sehingga mengakibatkan seseorang luka berat, maka ia dikenakan Pasal 310 ayat (3) UULLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan sehingga orang lain meninggal dunia, maka dapat dikenakan Pasal 310 ayat (4) UULLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Ketentuan pidana ini bisa bertambah apabila saat mengemudikan sepeda motor tersebut A serta B dan C tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), serta tidak menyalakan lampu utama saat siang hari (lihat Pasal 291 ayat [1] dan ayat [2] Pasal 293 ayat [2] UULLAJ).
Daripada harus terlibat hukum, lebih baik taati aturan saat berlalu lintas ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR