"Mengurusnya bisa juga di mobil Samsat Keliling dan Mall Pelayanan Publik Aceh Tengah," terangnya mengutip TribunGayo.com.
Adapun syarat utama bisa mengikuti pemutihan, nama di KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK pemilik kendaraan.
"Jadi, tunggu apa lagi? Ayo kunjungi Samsat Takengon sekarang juga!," ajak Velly.
Berlaku sejak 18 Desember 2023, masa berlaku insentif atau pemutihan pajak kendaraan di wilayah ini sampai 31 Desember 2024, lama banget bro!
Buat brother yang berada di wilayah Aceh, jangan sampai sia-siakan insentif ini ya.
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul "Samsat Takengon Aceh Tengah Bebaskan Pajak Progresif dan Penghapusan Denda Kendaraan, Ini Syaratnya"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR