MOTOR Plus-online.com - Kesempatan bagus buat brother manfaatkan pemutihan pajak kendaraan yang ada di Aceh Tengah, ada beberapa keringanan tapi masa berlakunya menjadi sorotan.
Coba cek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor yang brother punya, apakah sudah bayar pajak atau belum.
Nah, beberapa pemerintah provinsi di Indonesia sedang mengadakan pemutihan pajak kendaraan.
Salah satunya dilakukan Pemerintah Provinsi Aceh.
Regulasi atau aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
Lewat keputusan tersebut, pihaknya membebaskan pajak progresif di wilayah tersebut.
Enggak cuma pajak progresif, denda pajak kendaraan bermotor juga turut dibebaskan.
Enggak harus ke samsat, brother juga bisa mendatangi Samsat Keliling dan Mall Pelayanan Publik.
Baca Juga: Tenang Pemutihan Pajak Sumut Hingga Akhir Desember 2023 Denda dan Biaya Balik Nama Gratis
Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Melalui Kepala UPTD WIlayah 11 Samsat Takengon, Sofyan Velly Noviza.
"Mengurusnya bisa juga di mobil Samsat Keliling dan Mall Pelayanan Publik Aceh Tengah," terangnya mengutip TribunGayo.com.
Adapun syarat utama bisa mengikuti pemutihan, nama di KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK pemilik kendaraan.
"Jadi, tunggu apa lagi? Ayo kunjungi Samsat Takengon sekarang juga!," ajak Velly.
Berlaku sejak 18 Desember 2023, masa berlaku insentif atau pemutihan pajak kendaraan di wilayah ini sampai 31 Desember 2024, lama banget bro!
Buat brother yang berada di wilayah Aceh, jangan sampai sia-siakan insentif ini ya.
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul "Samsat Takengon Aceh Tengah Bebaskan Pajak Progresif dan Penghapusan Denda Kendaraan, Ini Syaratnya"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR