MOTOR Plus-Online.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta masih berlangsung sampai saat ini.
Usai sempat diperpanjang, pemutihan pajak di DKI Jakarta masih bisa berlanjut sampai 29 Desember 2023.
Itu adalah hari terakhir sebelum Samsat juga libur akhir tahun dan biasanya hanya buka setengah hari.
Bagi yang ada niatan untuk melakukan perjalanan panjang di liburan akhir tahun, maka bisa segera menunaikan kewajibannya dulu.
Alhasil perjalanan jadi tenang karena bisa terbebas dari razia petugas kepolisian.
Yups, di akhir tahun ini juga ada operasi lilin yang mengawasi lalu lintas.
Juga melakukan pengecekan kelengkapan berkendara juga surat-surat yang akan dicek, seperti SIM dan STNK.
Selama pemutihan pajak, semua wajib pajak akan dibebaskan dari denda-denda, sehingga biaya yang dikeluarkan juga tidak besar.
Wajib pajak hanya dikenai biaya pajak yang tertera pada halaman belakang STNK saja.
Baca Juga: Mumpung Masih Ada Pemutihan Pajak, STNK Mati Bisa Hidup Lagi Segini Biayanya
Syaratnya, bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, juga bawa BPKB asli sebagai bukti.
Kalau BPKB tidak ada karena digadai? Silakan datang ke leasing dan meminta surat keterangan dari petugas di sana.
Selama pemutihan pajak, motor yang pajaknya sudah mati bertahun-tahun pun juga bisa dilakukan perpanjangan.
Dengan membawa motornya untuk dicek nomor rangka dan nomor mesin dan harus dilakukan di kantor Samsat.
Kalau sekadar membayar pajak tahunan di musim pemutihan pajak ini masih bisa dilakukan di gerai Samsat.
Baca Juga: Cepat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Aceh, Masa Berlakunya Bikin Kaget
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR