Mengurus SIM mati, bisa mempersiapkan persyaratan yaitu:
• KTP asli dan 2 lembar fotokopi
• SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
• Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas tau bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
• Surat lulus uji keterampilan simulator
• Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Setelah persyaratan lengkap ikuti proses atau alur sebagai berikut:
• Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
• Selanjutnya ke bagian perekaman sidik jari dan foto
• Ujian teori dan praktik
• Jika lulus, bisa menuju bagian percetakan SIM
• Bila belum lulus, bisa mengulang ujian.
Biaya dalam pengurusan ini sama dengan membuat SIM baru ketika pertama kali.
KOMENTAR