MOTOR Plus-online.com - Masa belaku Surat Izin Mengemudi hanya lima tahun dari waktu diterbitkan dan bagaimana jika telat memperpanjang.
Mengurus SIM mati agar hidup kembali simak syarat dan caranya sesuai peraturan baru supaya paham.
Perlu diketahui bahwa masa belaku SIM merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012.
Perkap tersebut menyebutkan bahwa masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
Untuk itu pemilik SIM wajib memperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Bila SIM tidak diperpanjang sebelum masa berlaku habis, akan mati dan dianggap tidak sah mengendara di jalan raya.
Untuk itu jika SIM mati atau habis masa berlakunya harus membuat SIM baru.
Prosesnya sama seperti saat pertama kali membuat SIM.
Baca Juga: Lagi Asyik Balap Liar, Bocil-bocil Indramayu Ini Jadi Pindah Lomba Lari Pas Pulang ke Rumah
Mengurus SIM mati, bisa mempersiapkan persyaratan yaitu:
• KTP asli dan 2 lembar fotokopi
• SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
• Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas tau bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
• Surat lulus uji keterampilan simulator
• Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Setelah persyaratan lengkap ikuti proses atau alur sebagai berikut:
• Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
• Selanjutnya ke bagian perekaman sidik jari dan foto
• Ujian teori dan praktik
• Jika lulus, bisa menuju bagian percetakan SIM
• Bila belum lulus, bisa mengulang ujian.
Biaya dalam pengurusan ini sama dengan membuat SIM baru ketika pertama kali.
KOMENTAR