"Jualnya 2 sampai 2,5 juga. Kebagian kadang-kadang 600 ribu, 650 ribu," ujarnya.
Penangkapan Supari menyusul pelaku-pelaku lain yang telah diamankan, bernama Eki Novrian Syahputra (25).
Beraksi di tempat sepi, para pelaku merusak kontak motor menggunakan kunci leter T sehingga mesin dapat dinyatakan.
"Jadi mereka ini dalam waktu kurang lebih lima menit mereka harus lolos," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga.
"Lebih dari itu mereka tidak akan berani karena mereka modusnya ini menggunakan dua kendaraan,"
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul "Merantau ke Depok Niat Cari Kerja, Pria Asal Palembang Tergiur Hasil Besar Jadi Pencuri Motor"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR