MOTOR Plus-online.com - Sebagian oknum debt collector ditangkap usai cegat pemotor Yamaha Lexi, polisi di Purwakarta beri pernyataan tegas kepada yang kabur.
Penangkapan 3 debt collector dilakukan Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Debt collector tersebut membuat resah pengendara motor atau pemotor di Purwakarta itu masing-masing berinisial RO (28), DL (26), dan DH (37).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain penangkapan oknum debt collector tersebut karena adanya laporan dari korban.
Kejadian berawal saat korban mengendarai motor Yamaha Lexi dihadang lima orang pelaku di sekitar lampu merah Sadang.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain di Mapolres Purwakarta, Rabu (20/12/2023).
"Korban yang sedang mengendarai sepeda motor disekitar lampu merah sadang diberhentikan oleh para pelaku. Kemudian para pelaku mengaku bahwa mereka petugas dari kantor pembiayaan atau leasing dan mengatakan bahwa motor yang dibawa korban menunggak beberapa bulan," jelasnya dikutip dari TribunCirebon.com.
Pemotor Yamaha Lexi itu menolak kendaraan miliknya, dan meminta menyelesaikan di kantor leasing.
Baca Juga: Gokil Debt Collector Digaji Rp 30 Juta Per Bulan Berhasil Rampas 5 Kendaraan
Kemudian korban bersama para pelaku menuju ke kantor leasing tersebut.
"Sesampainya di kantor leasing, korban diarahkan oleh salah satu pelaku untuk mengantri. Selang beberapa lama salah satu pelaku meminjam kunci motor korban dengan alasan untuk mengecek kendaraan. Namun, setelah mendapatkan kunci motor korban, para pelaku langsung membawa pergi motor tersebut," katanya.
Usai para pelaku membawa motor tersebut, lanjut Edwar, korban langsung mendatangi Polres Purwakarta untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang dari 5 pelaku di wilayah Kabupaten Purwakarta.
"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sedangkan dua orang pelaku lain masih dalam pengejaran anggota kami. Kedua pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial RM (24) dan JA (23)," ujar Edwar.
Dirinya menyebutkan bahwa para pelaku lain diminta untuk segara menyerahkan diri sebelum pihaknya bakal melakukan tindakan tegas.
"Kami minta segera menyerahkan diri, kalau tidak kami akan lakukan tindakan tegas. Bahkan tak segan kami akan melakukan tindakan tegas terukur," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu buah STNK kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu lembar Surat Keterangan dari leasing, satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor, dua buah id card dan dua unit handphone milik pelaku.
Gara-gara perbuatannya, pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul "3 Oknum Debt Collector yang Bikin Resah Warga Diringkus Polisi Purwakarta, 2 Masih Buron"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR