Enggak perlu bikin baru, pengurusan SIM selama masa dispensasi dengan mekanisme perpanjangan.
Tapi perlu brother pahami, apabila bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dan tidak memperpanjang pada masa tenggang tersebut wajib membuat SIM baru.
Makanya, bagi Satpas yang melaksanakan pelayanan penerbitan SIM pada tanggal 25-26-31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 agar berkordinasi dengan pihak Bank BRI setempat guna teknis penyetoran PNBP.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Keputusan Bersama Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
View this post on Instagram
Dalam aturan tersebut, masyarakat mendapatkan jatah 27 hari libur, yang terbagi menjadi 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Nah, brother tidak perlu galau kalau masa berlaku SIM habis selama libur nataru ya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR