Lega SIM Mati Saat Libur Nataru Enggak Perlu Bikin Baru, Bisa Diurus Nanti Catat Tanggalnya

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Jumat, 22 Desember 2023 | 20:15 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi SIM C. SIM mati atau masa berlakunya habis saat libur nataru tinggal perpanjang.

MOTOR Plus-online.com - Kalau masa berlaku SIM mati bersamaan dengan libur natal dan tahun baru (nataru), enggak perlu panik apalagi sampai bikin baru lagi.

Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, apakah sudah hampir habis atau belum.

Apabila masa berlaku SIM berakhir di saat libur nataru, brother bisa mengurusnya nanti.

Soalnya, pelayanan penerbitan SIM akan libur dalam rangka Nataru.

Pengumumannya tertuang dalam Surat Telegram dari Kapolri dengan nomor: ST/2834/XXI/YAN.1.1./2023.

Adapun surat tersebut ditandatangani Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

Pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat akan mulai tutup pada tanggal 25-26 Desember 2023, dan pada 1 Januari 2024.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023 dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan pada surat itu.

Baca Juga: Mengurus SIM Mati Agar Hidup Kembali Simak Syarat dan Caranya Sesuai Peraturan Baru

Kalau SIM habis pada tanggal 31 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, bisa diperpanjang pada tanggal 2 hingga 3 Januari 2023.

Enggak perlu bikin baru, pengurusan SIM selama masa dispensasi dengan mekanisme perpanjangan.

Tapi perlu brother pahami, apabila bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dan tidak memperpanjang pada masa tenggang tersebut wajib membuat SIM baru.

Makanya, bagi Satpas yang melaksanakan pelayanan penerbitan SIM pada tanggal 25-26-31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 agar berkordinasi dengan pihak Bank BRI setempat guna teknis penyetoran PNBP.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui Keputusan Bersama Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Dalam aturan tersebut, masyarakat mendapatkan jatah 27 hari libur, yang terbagi menjadi 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Nah, brother tidak perlu galau kalau masa berlaku SIM habis selama libur nataru ya.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular