1. Sumatera Selatan
Dikutip dari akun Instagram @samsat_palembang2, pemprov Sumsel memberikan pemutihan atau keringanan pajak sampai hari ini 23 Desember 2023.
Khusus untuk kendaraan yang pajaknya mati lama, tunggakan PKB 2 tahun atau lebih cukup bayar satu tahun satu tahun berjalan.
Sedangkan program lainnya:
- Bebas denda dan bunga PKB
- Bebas denda dan bunga BBNKB II
- Pengurangan BBNKB II 50% untuk kendaraan di dalam Kota/Kabupaten, kendaraan mutasi dalam provinsi Sumsel, dan kendaraan mtasi masuk dari luar provinsi Sumsel
2. Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mengadakan pemutihan pajak sampai 29 Desember 2023.
Tak hanya pembebasan denda, tapi juga ada diskon tunggakan PKB.
Biar jelas, berikut manfaat pemutihan di Sultra:
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Diskon 2,5% PKB masa pajak tahun 2023
- Diskon 10% pokok tunggakan PKB
- Diskon 20% PKB tunggakan kendaraan umum
- Diskon 30% tunggakan angkutan barang
- Diskon 40% tunggakan angkutan umum
KOMENTAR