MOTOR Plus-Online.com - Kabar mengenai fotokopi tidak lagi menjadi berkas wajib dalam beberapa urusan data kenegaraan sudah mulai beredar.
Di media sosial sudah banyak informasi mengenai fotokopi KTP yang tak lagi menjadi syarat pemberkasan.
Seperti dalam hal bayar pajak kendaraan untuk memperpanjang masa aktif STNK.
Hal ini terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tak lagi membutuhkan bentuk fisik dari KTP.
Jadi dalam IKD tersebut sudah terangkum data-data pribadi setiap WNI, baik itu nomor NIK, KK, dan NPWP.
Kabar mengenai tidak berlakunya lagi fotokopi KTP dalam urusan pemberkasan tentu ditanggapi positif oleh warganet.
Meskipu isu fotokopi yang tak lagi berlaku baru akan dilaksanakan pada Oktober 2024.
Mengenai hal ini, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memberikan tanggapan.
Dilansir dari Kompas.com, Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, seharusnya lembaga pengguna data kependudukan sudah menggunakan card reader sejak 2021.
Baca Juga: Hanya Akhir Tahun Bayar Pajak Kendaraan Tanpa STNK BPKB dan KTP Asli Liburan Lancar Tidak Terganggu
Alhasil masyarakat tidak perlu melampirkan fotokopi KTP. Kendati demikian, soal fotokopi KTP tidak berlaku mulai Oktober 2023, Dukcapil bakal mengaitkan aturan ini dengan kebijakan dan regulasi lain.
"Karena perlu sinergi, kolaborasi pihak-pihak yang terkait, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga pengguna (data kependudukan) lainnya," ujar Teguh.
Tentu saja diharapkan isu ini menjadi kenyataan karena sejak KTP konvensional dan e-KTP, fotokopi KTP bak seperti sebuah syarat wajib dalam setiap pemberkasan.
Akan lebih sulit bagi mereka yang tidak sempat atau jauh dari jasa fotokopi kala butuh pemberkasan dalam waktu cepat.
Baca Juga: Beneran Fotokopi KTP yang Jadi Syarat Perpanjang STNK Enggak Berlaku Lagi Mulai Tahun Depan?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR