Para pelaku ini pun juga menodongkan senjata api mainan untuk mengancam.
Kemudian korban dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil kemudian diajak berkeliling.
Sedangkan sepeda motor korban dibawa oleh pelaku lain.
Para pelaku juga menggasak uang senilai Rp 900 ribu dan handphone milik korban.
Setelah mendapat motor hingga handphone, pelaku langsung meninggalkan korban di jalan dan kabur.
"Korban diturunkan di Jalan Rajawali Barat, dan pelaku mengatakan 'nanti datang saja ke Polda'," jelasnya.
Baca Juga: Parkir Motor Saat Libur Nataru Biar Gak Dicolong Ingat Cara Ini Diungkap Maling Langsung
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mampu mengamankan pelaku.
Menurut hasil investigasi, ternyata pelaku sering berulangkali melakukan aksi serupa di sejumlah titik di Kota Bandung.
"Sudah beberapa kali melakukan tindak pidana tersebut dengan modus yang sama di Kota Bandung," ungkap Gilang.
Pelaku pun terjerat Pasal 368 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR