Hal ini dilakukan sudah sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian lembaga pembiayaan dengan debitur.
Suwani juga mengungkapkan penarikan kendaraan ini berbeda sebelum adanya aturan tentang fidusia.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.
Nah, kalau sudah lewat 3 kali cicilan atau 90 hari sebetulnya debitur bisa datang ke leasing untuk mencari jalan keluar.
"Bisa menyerahkan lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar," jelasnya.
"Atau bisa meminta tolong di jual saja melalui proses lelang dan kesepakatan nanti dari hasil penjualan tersebut ada lebihnya lembaga pembiayaan harus menyerahkan kepada debitur," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Jangan Sampai Enggak Tahu, Segini Batas Waktu Tunggakan Cicilan Kendaraan Sampai Akhirnya Ditarik Leasing".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR