"Dengan adanya kebijakan dari Gubernur Aceh dan berdasarkan kebijakannya, maka pajak progresif dibebaskan," ujar Mukhtar dikutip dari Serambinews.com, Jumat (22/12/2023).
Kebijakan tersebut, lanjut Mukhtar, dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat.
Sehingga memberikan kemudahan supaya segera memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Sejak kebijakan tersebut diterapkan, sudah banyak orang yang ikut pemutihan 2023 di Aceh.
“Batas akhir kebijakan tersebut 31 Desember," ujarnya.
"Bagi yang belum membayar pajak gunakan waktu tersebut agar masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak,” pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BPKA Bireuen: Bebas Pajak Progresif Berakhir 31 Desember
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR