Sementara korban baru sadar motornya raib saat hendak pulang.
Mengetahui kejadian itu, Pria asal Kokop, Bangkalan, Madura, itu lantas melapor ke Polsek Wonokromo.
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan melalui CCTV, wajah Wanto terekam.
Anggota reskrim menangkap tersangka Wanto di Rusun Sumbo lantai 4 saat tidur.
Belum lama ini tersangka terlibat kasus curas TKP Jalan Simolawang dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Manyar, Gresik.
"Dengan kejadian maling motor Wanto sudah tujuh kali dipenjara," ujarnya.
Sementara itu, motor curian dijual seharga Rp 3 juta dan dibagi rata satu jutaan.
"Uangnya untuk keperluan makan sehari-hari," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Sosok Bolank Si Maling Kambuhan Tahun Baruan di Penjara usai Curi Motor Orang Pacaran, Sudah 7 Kali"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR