Lanjut Ucu, SH pun merasa tak terima ketika ditagih debt collector tersebut, sehingga terjadilah cekcok mulut.
SH yang bekerja sebagai sales motor itu langsung mengambil sebilah golok di dalam laci meja kerjanya.
Kemudian tanpa pikir panjang, SH langsung membacok korban.
"Saat di TKP, terjadi cekcok mulut yang kemudian timbul penganiayaan. Korban dibacok sebanyak dua kali di bagian leher dan tangan sebelah kiri," jelasnya.
Efek dari peristiwa tersebut korban langsung menerima luka bacok di bagian leher dan tangan.
Kabar terbaru, polisi berhasil menangkap SH saat bersembunyi di Kampung Lembur Sawah, Desa Pangkalan, Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (24/12/2023).
Baca Juga: Gokil Debt Collector Digaji Rp 30 Juta Per Bulan Berhasil Rampas 5 Kendaraan
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Ditagih Tunggakan Motor, Debitur Bacok "Mata Elang" di Tangerang"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR