MOTOR Plus-online.com - Pihak ALVA buka suara tentang kabar terbaru penggantian dinamo motor listrik dan nomor mesin di STNK.
Sempat ramai soal dinamo motor listrik yang sudah diganti, namun nomor mesin di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) belum berubah.
Perlu brother ketahui, nomor mesin pada motor listrik umumnya terletak di bagian dinamo sehingga kalau ada penggantian, nomor akan baru juga di STNK dan BPKB.
Permasalahan yang terjadi adalah nomor mesin di STNK dan BPKB belum berubah padahal sudah ganti dinamo.
Chief Marketing Officer ALVA, Putu Yudha mengatakan ada 20 konsumen sempat diberikan surat keterangan.
Menurutnya, surat keterangan tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan konsumen.
"Jadi, memang ada sekitar 20 konsumen yang sudah pernah kita berikan surat keterangan tersebut. Akhirnya kita hubungi satu per satu," ungkap Putu Yudha di Bintaro, Rabu (27/12/2023).
Pria dengan sapaan Adit itu bilang, pemberian surat keterangan diperkirakan pada bulan September atau Oktober 2023.
Baca Juga: Dikira Girboks Motor Listrik ALVA Cervo Berisik, Pemilik Ini Temukan Asalnya dari Dinamo
Usai menarik surat tersebut, pihaknya menghubungi pemilik motor listrik ALVA untuk memproses surat-suratnya.
"Akhirnya kita hubungi satu-satu, kita tarik suratnya. Secara paralel, kita proses STNK-nya. Tentunya ini perlu proses ya, karena ini jadinya kayak ganti mesin," beber Adit.
Pria berkacamata itu mengatakan, sudah ada dua konsumen yang nomor mesin di STNK-nya sudah baru.
"Seinget saya, dari 20 itu sekitar 2 itu STNK sudah baru, 18-nya masih diproses," ucapnya.
Lebih lanjut, Adit juga membeberkan jumlah motor listrik yang mengalami masalah pada dinamo.
"Total hampir 200 yang memiliki masalah dengan dinamo, kita ganti semuanya. Kita gantinya per batch, jadi dari total 200-an itu, 60-an (dinamo motor listrik) sudah diganti. Sisanya, seharusnya di Januari nanti selesai," tuturnya.
"Sesuai dengan janji kita kepada konsumen, di mana ada service dan parts guarantee, kita ganti dan kita follow up dengan STNK-nya juga dan tanpa tambahan biaya pada konsumen," tukasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR