Nekatnya Maling Motor di Ponorogo, Sudah Ambil Honda BeAT Malah Balik Demi Suzuki Smash

Galih Setiadi - Kamis, 28 Desember 2023 | 07:00 WIB
TribunSolo.com
Ilustrasi penangkapan maling motor. Pelaku di Ponorogo gasak Honda BeAT namun kembali untuk ambil Suzuki Smash.

MOTOR Plus-online.com - Aksi nekat maling motor Honda BeAT kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ponorogo demi Suzuki Smash malah gagal total.

Hal tersebut dilakukan maling motor berinisial TW (32) yang menggasak Honda BeAT.

Kejadiannya berada di Pasar Wringinanom, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Menuju lokasi dengan Suzuki Smash, TW menggasak Honda BeAT milik Annisa (30) warga Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Setelah berhasil membawa motor matic tersebut, Suzuki Smash yang dibawanya justru ditinggal di pasar.

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo bilang, motor yang dicurinya dalam kondisi kunci kontak tidak dicabut.

"Kuncinya memang tidak dicabut. Juga STNK ditaruh di jok sepeda motor. Korban baru teringat 10’menit kemudian. Saat kembali sepeda motor miliknya tidak ada," katanya, Rabu (27/12/2023).

Dari situ, korban mencoba mencari dan tidak menemukan dan melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Liciknya Maling Motor Ngaku Anggota TNI Pakai Seragam Palsu Nekat Beraksi di Bandung

Polisi bergerak dengan mengecek CCTV di lokasi, sebelumnya menggunakan motor bebek tersebut.

"Ternyata benar, pelaku kembali ke pasar untuk mengambil sepeda motornya. Dah ketahuan warga. Ditanya sempat mengelak namun setelah digeledah di kantong celananya ada kunci," tegasnya.

TW yang tidak bisa mengelak akhirnya mengaku mengambil Honda BeAT tersebut karena ada kesempatan.

Tangkapan layar video
Momen pelaku ditangkap warga saat hendak mengambil Suzuki Smash yang sempat dibawanya.

"Sepeda motor yang dicuri disembunyikan di Kecamatan Mlarak. Kami suruh pelaku menunjukkan dan kami identifikasi dengan korban memang benar sepeda motor milik korban," bebernya.

Menurutnya, saat ini petugas masih mendalami kasus curanmor.

"Sementara Pasal yang dikenakan pasal 362 KUHP," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Maling Motor di Ponorogo Nekat Balik ke TKP untuk Ambil Motornya, Sempat Mengelak, Nyaris Dimassa"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular