Baca Juga: Kena Kilau Flash Kamera ETLE Apakah Sudah Pasti Ditilang Simak Penjelasan Polisi Agar Paham
Tahapan ini bisa dilakukan secara online dengan mengakses website ETLE Polri.
Setelah melakukan klarifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran.
Batas waktu yang diberikan untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik adalah maksimal 14 hari.
Apabila pengendara tidak membayar denda, maka STNK kendaraan akan diblokir oleh Samsat.
Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan juga secara online.
Berikut 5 cara bayar denda tilang elektronik pakai HP:
1. Masuk ke situs resmi e-tilang milik Kejaksaan melalui ponsel
2. Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang disediakan, lalu klik “Cari” untuk melihat besaran denda tilang elektronik
3. Apabila nomor berkas tilang sudah sesuai, layar akan menampilkan besaran denda tilang yang harus dibayarkan
4. Pilih “Bayar” dan lakukan pembayaran denda tilang menggunakan kode pembayaran yang tersedia, dan pastikan nominal denda sesuai dengan yang sudah ditetapkan
5. Pilih “Konfirmasi Pembayaran” dan bayar dengan menggunakan opsi yang tersedia, dan simpan laporan transaksi sebagai bukti.
Tilang elektronik (ETLE) merupakan bentuk implementasi teknologi informasi yang dilakukan Kepolisian Rebuplik Indonesia untuk menindak pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera tilang.
Saat ini pemberlakuan tilang elektronik diterapkan untuk semua jenis kendaraan dan tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Ada dua sistem tilang elektronik yakni tilang elektronik statis dan mobile.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR