5 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Pakai HP Enggak Perlu Lagi Antri di Bank

Ahmad Ridho - Kamis, 28 Desember 2023 | 09:52 WIB
Kompas.com/ Tria Sutrisna
Bukti pelanggaran lalu lintas tilang elektronik (ETLE) akan dicetak dan dikirim ke rumah pelanggar.

MOTOR Plus-online.com - Waspada tidak ada polisi tapi tetap kena tilang, ketahui titik kamera tilang elektronik (ETLE).

Kamera tilang elektronik memantau pemotor atau pengemudi mobil yang melanggar lalu lintas.

Tidak memakai helm, melawan arus sampai menerobos lampu merah akan terekam kamera tilang elektronik.

Siap-siap surat tilang elektronik akan dikirim ke rumah pelanggar lalu lintas.

Sekarang enggak perlu capek antri di Bank kalau kena tilang elektronik, proses pembayaran bisa dari HP.

Bagi pemotor atau pengemudi mobil yang terkena tilang ETLE, proses pengurusannya pun bisa dilakukan di rumah dengan menggunakan Hp.

Dikutip dari laman resmi Humas Polri, pengendara yang sudah terkena tilang akan mendapat kiriman surat konfirmasi dari pihak Kepolisian.

Surat konfirmasi ini mencangkup foto bukti dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggang waktu konfirmasi, dan link serta kode referensi.

Setelah menerima surat, pemilik kendaraan harus segera melakukan klarifikasi ke pihak Kepolisian dengan batas waktu maksimal delapan hari kerja.

Baca Juga: Tegas Kapolri Bilang Pemotor Tidak Akan Kena Tilang Manual Ketahui Kapan Berlakunya

Baca Juga: Kena Kilau Flash Kamera ETLE Apakah Sudah Pasti Ditilang Simak Penjelasan Polisi Agar Paham

Tahapan ini bisa dilakukan secara online dengan mengakses website ETLE Polri.

Setelah melakukan klarifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran.

Batas waktu yang diberikan untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik adalah maksimal 14 hari.

Apabila pengendara tidak membayar denda, maka STNK kendaraan akan diblokir oleh Samsat.

Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan juga secara online.

Berikut 5 cara bayar denda tilang elektronik pakai HP:

1. Masuk ke situs resmi e-tilang milik Kejaksaan melalui ponsel

2. Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang disediakan, lalu klik “Cari” untuk melihat besaran denda tilang elektronik

3. Apabila nomor berkas tilang sudah sesuai, layar akan menampilkan besaran denda tilang yang harus dibayarkan

Baca Juga: Blak-blakan Brigjen Pol Aan Suhanan Kakorlantas Polri Baru, Pemotor Kena Tilang Elektronik Masih Bisa Tidur Nyenyak

4. Pilih “Bayar” dan lakukan pembayaran denda tilang menggunakan kode pembayaran yang tersedia, dan pastikan nominal denda sesuai dengan yang sudah ditetapkan

5. Pilih “Konfirmasi Pembayaran” dan bayar dengan menggunakan opsi yang tersedia, dan simpan laporan transaksi sebagai bukti.

Tilang elektronik (ETLE) merupakan bentuk implementasi teknologi informasi yang dilakukan Kepolisian Rebuplik Indonesia untuk menindak pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera tilang.

Saat ini pemberlakuan tilang elektronik diterapkan untuk semua jenis kendaraan dan tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Ada dua sistem tilang elektronik yakni tilang elektronik statis dan mobile.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular