Baca Juga: Pemutihan 2023 di Aceh Ditutup 6 Hari Lagi, Bebas Denda PKB dan Pajak Progresif Segera Berakhir
Baca Juga: Pemutihan Khusus Akhir Tahun Digratiskan Pajak Kendaraan Mati Lama Cepat Urus Sebelum Tutup
Beberapa keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta antara lain bebas denda pajak dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dikutip dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
View this post on Instagram
Sama dengan di Jakarta, pemutihan juga akan berakhir di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemprov Sultra memberikan keringanan bagi penunggak pajak diantaranya bebas pokok pajak termasuk denda BBNKB II.
Pemutihan pajak motor 2023 di Sultra akan berakhir pada Jumat (29/12/2023) besok.
Berikut ampunan pemutihan pajak motor di Sultra:
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Diskon 2,5% PKB masa pajak tahun 2023
- Diskon 10% pokok tunggakan PKB
- Diskon 20% PKB tunggakan kendaraan umum
- Diskon 30% tunggakan angkutan barang
- Diskon 40% tunggakan angkutan umum
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR