MOTOR Plus-online.com - Perhatian besok program pemutihan pajak motor 2023 di Jakarta berakhir.
Jangan sampai kendaraan Anda cuma jadi pajangan di rumah.
Tidak bisa dipakai di jalan raya karena data STNK diblokir.
Program pemutihan pajak motor 2023 sudah berakhir dibeberapa provinsi.
Sementara program ampunan pajak di Jakarta akan berakhir pada Jumat (29/12/2023) besok.
Untuk penunggak pajak kendaraan yang tidak memanfaatkan program ini siap-siap data STNK dihapus.
Sesuai aturan motor atau mobil yang menunggak pajak selama 5 tahun berturut-turut ditambah dua tahun berikutnya, data STNK dihapus.
Aturan data STNK dihapus karena menunggak pajak selama 7 tahun diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan yang sudah dihapus otomatis jadi bodong (ilegal).
Program pemutihan pajak motor 2023 di Jakarta sendiri sudah berlangsung dari 22 Juni 2023 lalu.
Baca Juga: Pemutihan 2023 di Aceh Ditutup 6 Hari Lagi, Bebas Denda PKB dan Pajak Progresif Segera Berakhir
Baca Juga: Pemutihan Khusus Akhir Tahun Digratiskan Pajak Kendaraan Mati Lama Cepat Urus Sebelum Tutup
Beberapa keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta antara lain bebas denda pajak dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dikutip dari akun Instagram Bapenda DKI Jakarta @humaspajakjakarta, pemutihan pajak kendaraan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023.
View this post on Instagram
Sama dengan di Jakarta, pemutihan juga akan berakhir di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemprov Sultra memberikan keringanan bagi penunggak pajak diantaranya bebas pokok pajak termasuk denda BBNKB II.
Pemutihan pajak motor 2023 di Sultra akan berakhir pada Jumat (29/12/2023) besok.
Berikut ampunan pemutihan pajak motor di Sultra:
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Diskon 2,5% PKB masa pajak tahun 2023
- Diskon 10% pokok tunggakan PKB
- Diskon 20% PKB tunggakan kendaraan umum
- Diskon 30% tunggakan angkutan barang
- Diskon 40% tunggakan angkutan umum
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR