"Jadi dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini menjelaskan bahwa mereka malam itu mau menyerang geng motor Albanian. Motifnya karena dendam sebab mereka sebelumnya pernah diserang," sebut Aldi.
Setelah dilakukan pendalaman, aksi penyerangan gerombolan motor ini bergerak atas instruksi pimpinan mereka.
Gara-gara perbuatannya, polisi menetapkan Sendi yang menjabat sebagai sekretaris jenderal Moonraker Bandung Utara.
"Meskipun tidak di TKP, tapi tersangka S ini perannya itu dia menggerakkan kelompok ini untuk melakukan penyerangan malam itu," jelas Aldi.
Akibat aksi kriminal yang dilakukan para pelaku ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Sementara untuk pelaku yang masih di bawah umur dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 atau 56 juncto, Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 KUHPidana dan atau pasal 55 atau 56 juncto 80 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 dan telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan," tuturnya.
"Kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan pidana," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keroyok Warga Bandung Barat secara Acak, 27 Anggota Geng Motor Moonraker Ditangkap"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR