Baca Juga: Besok Terakhir Pemutihan Pajak Motor 2023 di Jakarta, Kendaraan Terancam Jadi Pajangan di Rumah
Aturan perpanjangan masa berlaku pemutihan ini diatur di dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
Lewat keputusan tersebut, Pemprov Aceh membebaskan pajak progresif di wilayah tersebut.
Bukan cuma pajak progresif, denda pajak kendaraan bermotor juga turut dibebaskan.
Enggak harus ke samsat, penunggak pajak juga bisa mendatangi Samsat Keliling dan Mall Pelayanan Publik.
Syarat utama bisa mengikuti pemutihan, nama di KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK pemilik kendaraan.
Berlaku sejak 18 Desember 2023, masa berlaku insentif atau pemutihan pajak kendaraan di wilayah ini sampai 31 Desember 2024
Dikutip dari akun Instagram @samsat_takengon, informasi perpanjangan pemutihan pajak motor ini sudah berlangsung sejak 21 Desember 2023 lalu.
Di akun Instagram tersebut dijelaskan ada dua keuntungan didapat penunggak pajak kendaraan yakni:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
2. Bebas pajak progresif
Bagi warga Aceh (Takengon) yang masih butuh informasi lebih jelas dan lengkap bisa langsung mengunjungi Kantor Samsat Takengon.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR