Selain itu, di jalur wisata Puncak akan digelar juga Malam Tanpa Kendaraan alias Car Free Night.
Dimulai pukul 21.00 WIB (31 Desember 2023) sampai pukul 02.00 WIB (1 Januari 2024).
Rekayasa lalu lintas lainnya, seperti sistem ganjil genap, juga tetap diberlakukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB/ber-pelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputarbalik oleh petugas,” tulis keterangan dalam unggahan @tmcpolresbogor.
Baca Juga: Bikers yang Mau Liburan Nataru di Puncak Siap-Siap Macet Jalur Cuma Dibuka Satu Arah
Source | : | tmcpolresbogor |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR