Bukan Hoax SIM Mati Langsung Hidup Tidak Perlu Bikin Baru Catat Tanggal Berlakunya

Ardhana Adwitiya - Sabtu, 30 Desember 2023 | 16:10 WIB
Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online
Ilustrasi SIM mati bisa diperpanjang.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut, dapat melakukan perpanjangan pada 2-3 Januari 2024.

Sementara, pelayanan penerbitan SIM baru akan dibuka kembali pada Selasa, 2 Januari 2024.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Jadi brother tidak perlu bikin SIM baru seperti mengikuti tes teori sampai praktek.

Untuk pengendara motor, wajib mengantongi SIM C.

Berikut biaya perpanjangan SIM C:

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

Jangan lupa ada biaya tambahan lainnya, seperti cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular