Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut, dapat melakukan perpanjangan pada 2-3 Januari 2024.
Sementara, pelayanan penerbitan SIM baru akan dibuka kembali pada Selasa, 2 Januari 2024.
View this post on Instagram
Jadi brother tidak perlu bikin SIM baru seperti mengikuti tes teori sampai praktek.
Untuk pengendara motor, wajib mengantongi SIM C.
Berikut biaya perpanjangan SIM C:
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
Jangan lupa ada biaya tambahan lainnya, seperti cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR