MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi pengendara yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis.
SIM mati bisa hidup kembali tanpa harus bikin baru, catat kapan masa berlakunya agar tidak terlewat.
Seperti diketahui, SIM punya masa berlaku 5 tahun sejak tanggal pembuatan.
SIM menjadi bukti kalau brother dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, serta menaati rambu-rambu lalu lintas.
Namun perlu diingat, saat libur nasional pusat pelayanan administrasi pengendara seperti Satpas tutup.
Adapun libur nasional kali ini dalam rangka perayaan tahun baru 2024.
Jangan khawatir bro, bagi yang masa berlaku habis saat tahun baru masih bisa diperpanjang.
Mengutip postingan akun Instagram @tmcpoldametro, Kantor Satpas Daan Mogot libur dari 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.
Baca Juga: Spesial Buat yang Lahir 25-26 Desember SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Ini Aturannya
Tak hanya itu, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling juga diliburkan.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis di tanggal tersebut, dapat melakukan perpanjangan pada 2-3 Januari 2024.
Sementara, pelayanan penerbitan SIM baru akan dibuka kembali pada Selasa, 2 Januari 2024.
View this post on Instagram
Jadi brother tidak perlu bikin SIM baru seperti mengikuti tes teori sampai praktek.
Untuk pengendara motor, wajib mengantongi SIM C.
Berikut biaya perpanjangan SIM C:
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
Jangan lupa ada biaya tambahan lainnya, seperti cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR