Tanpa STNK dan BPKB Bayar Pajak Motor Bisa Sambil Belanja Online di HP Ngapain Capek-capek ke Samsat

Ahmad Ridho - Minggu, 31 Desember 2023 | 11:30 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Bayar pajak motor bisa dari HP sambil belanja online di Tokopedia, enggak perlu STNK dan BPKB lagi.

MOTOR Plus-online.com - Tanpa perlu STNK dan BPKB bayar pajak motor tetap lancar sambil belanja online.

Sekarang bayar pajak motor langsung dari Hp bisa dilakukan di mana saja.

Enggak perlu lagi capek-capek antri ke Samsat karena ada cara lebih cepat dan mudah.

Kalau bayar pajak motor ke Samsat banyak syarat yang harus disiapkan.

Diantaranya STNK dan fotokopian, BKPB dan fotokopian serta KTP yang juga harus difotokopi.

Tapi khusus untuk pekerja atau yang tidak punya banyak waktu mengurus pembayaran pajak motor bisa dari HP.

Sambil belanja online sekarang bayar pajak motor bisa langsung dilayani dan lebih mudah.

Tinggal ikuti beberapa tahapan yang ada di aplikasi E-Samsat, lalu tinggal melakukan pembayaran.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai dengan jumlah yang tertera.

Baca Juga: Hanya Akhir Tahun Bayar Pajak Kendaraan Tanpa STNK BPKB dan KTP Asli Liburan Lancar Tidak Terganggu

Baca Juga: Gampang Bayar Pajak Motor Online, Modal HP Tak Perlu Antre di Samsat

Lalu bagaimana cara bayar pajak motor sambil belanja online?

Sekarang ada layanan pembayaran pajak yang bisa dilakukan melalui aplikasi Tokopedia.

Hal ini bisa dilakukan warga Jawa Barat yang disosialisasikan melalui akun Instagram @bapenda.jabar.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

Berikut tahapan bayar pajak motor melalui Tokopedia:

1. Buka aplikasi Tokopedia

2. Klik kategori E-Samsat

3. Masukan kode bayar yang sudah didapat dari aplikasi Wapawarga menu Sambara (Pajak Kendaraan Bermotor)

4. Jika detail transaksi sudah sesuai tinggal klik Lanjut

5. Pilih metode pembayaran yang akan digunakan

6. Proses pembayaran selesai, bukti pembayaran akan dikirimkan melalui e-mail

Baca Juga: Mulai Langka Uang Koin Rp 50 Burung Cendrawasih Lebih Mahal dari Harga Motor Listrik Honda EM1 e:

Saat membayar STNK atau pajak motor tahunan pemilik kendaraan membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ.

Sementara untuk pembayaran pajak motor 5 tahunan biaya ditambah untuk penerbitan STNK dan TNKB atau pelat nomor baru.

Biaya perpanjangan STNK motor sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Berikut biaya perpanjangan STNK 5 tahunan:

1. Perpanjang STNK kendaraan roda dua dan tiga Rp 100.000

2. Perpanjang STNK kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000

3. Pengesahan STNK baru kendaraan roda dua atau tiga Rp 25.000

4. Pengesahan STNK baru kendaraan roda empat atau lebih Rp 50.000

5. Penerbitan TNKB kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000

6. Penerbitan TNKB kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000

7. Penerbitan BPKB baru kendaraan roda dua atau tiga Rp 225.000

8. Penerbitan BPKB baru kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000

9. Cek fisik kendaraan Rp 20.000

10. SWDKLLJ Rp 35.000

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular