Ternyata Ini Maksud Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB

Ahmad Ridho - Minggu, 31 Desember 2023 | 12:49 WIB
Dok MOTOR Plus
Biar makin paham ternyata ini pengertian subjek dan objek pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

      


MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan secara berkala setiap tahun sekali.

Bahkan untuk pajak 5 tahunan, harus mengganti STNK termasuk TNKB baru atau pelat nomor.

Banyak istilah-istilah yang ada saat bayar pajak motor yang belum diketahui.

Termasuk sebutan subjek dan objek pajak kendaraan bermotor termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Istilah subjek dan objek pajak kendaraan bermotor dijelaskan maksudnya seperti dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar.

Kendaraan bermotor sendiri memiliki pengertian kendaraan bermotor yang beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Lalu apa itu subjek dan objek pajak kendaraan bermotor?

1. Subjek Wajib Pajak Kendaraan Bermotor merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.

2. Objek bisa diartikan Kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tanpa STNK dan BPKB Bayar Pajak Motor Bisa Sambil Belanja Online di HP Ngapain Capek-capek ke Samsat

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular