Baca Juga: Spesial Buat yang Lahir 25-26 Desember SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Ini Aturannya
Jika melewati tanggal tersebut, maka akan berlaku mekanisme pembuatan SIM baru.
Terkait biaya perpanjangan SIM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000 dan perpanjangan SIM C Rp 130.000.
Jangan lupa, siapkan juga syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Lihat postingan ini di Instagram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Libur Tahun Baru, Ingat Dispensasi Perpanjang SIM Hanya Dua Hari"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR