Asyik Konversi Motor Biasa Jadi Motor Listrik Dibayarin Rp 10 Juta Oleh Pemerintah

Didit Abdillah - Selasa, 2 Januari 2024 | 15:05 WIB
Instagram.com/inabuyercom
Foto ilustrasi hasil konversi atau modifikasi motor bensin jadi motor listrik dari Motoriz.

MOTOR Plus-Online.com - Dalam menggencarkan populasi motor listrik, salah satunya adalah dengan sistem konversi. 

Jadi dari motor konvensional yang masih menggunakan BBM, diganti mesinnya ke motor listrik

Alhasil, bentuk dan kenyamanannya tetap khas dari motor bermesin bakar, tapi jauh lebih ramah lingkungan dan tidak bising karena diganti mesin listrik. 

Salah satu cara pemerintah dalam menggencarkan penggunaan motor listriknya adalah memberikan insentif dalam setiap pembuatan dan pembelian motor listrik

Saat ini sudah berjalan untuk setiap pembelian motor listrik mendapatkan potongan harga Rp 7 juta. 

Sedangkan untuk insentif konversi motor listrik kini ditambah menjadi Rp 10 juta. 

Jadi dari ongkos pembuatan motor listrik, pemerintah sudah membayarkan Rp 10 juta dan sisanya akan dibebankan ke konsumen yang dibayarkan ke pihak bengkel konversi. 

Secara khusus, nilai Rp 10 juta disebutkan dalam Pasal 3 ayat 4 di aturan yang ditanda tangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 12 Desember 2023.

Diketahui, biaya konversi paling tinggi yang dilakukan oleh bengkel konversi tersertifikasi sebesar Rp 17 juta.

Baca Juga: Harga Motor Listrik Merek Jepang 2024, Honda Diskon Sampai Rp 7 Juta

Sehingga, beban biaya yang perlu dikeluarkan konsumen untuk melakukan konversi maksimum Rp 7 juta.

Adapun penerima bantuan subsidi ini bukan hanya perseorangan, melainkan juga meliputi kelompok masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik, setidaknya dapat mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM.

Platform tersebut menyediakan layanan pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.

Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform itu.

Sementara kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah 100 cc sampai 150 cc.

Adapun tahapan untuk melakukan konversi, semuanya berada di tanggung jawab bengkel konversi.

Baca Juga: Bukan Cuma Bikin Kendaraan Perang, PT Pindad Luncurkan Motor Listrik EV-Scooter Sekali Ngecas Tembus 100 Km

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular