Baca Juga: Asyik Konversi Motor Biasa Jadi Motor Listrik Dibayarin Rp 10 Juta Oleh Pemerintah
3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya koversi
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
5. Bengkel mulai mengerjakan konversi sepeda motor milik pemohon
6. Bengkel mengajukan permohonan SUT dan SRUT secara online ke Kemenhub
7. Kemenhub unggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan
8. LVI melakukan verifikasi
9. Serah terima sepeda motor kepada pemilik yang telah dikonversi
Berikut rincian syarat penerima subsidi konversi motor listrik:
1. Nama kepemilikan BKPB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik
2. Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi
3. Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC
4. Kondisi motor laik jalan
5. Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
6. STNK masih berlaku saat dilakukan konversi 7. Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Mendapatkan Subsidi Konversi Motor Listrik Rp 10 Juta"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR