Sebab, penggunaan lampu hazard sejatinya sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.
Aturan tersebut berisi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Artinya lampu hazard ini baru bisa digunakan saat kendaraan dalam kondisi darurat seperti mogok, pecah ban, kecelakaan atau hal lain yang membuat pengendara harus menepikan kendaraan di tepi jalan.
Makanya, jika kalian berkendara sambil menyalakan lampu hazard dilarang karena akan membingungkan pengguna jalan lain.
Sebab, secara aturan penggunaan lampu hazard hanya boleh saat kendaraan berhenti bukan ketika berjalan.
Nah, buat kalian yang memiliki fitur hazard di motor jangan sampai salah lagi dalam menggunakannya.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Kok Dilarang Nyalakan Lampu Hazard Saat Motoran di Hujan Deras?".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR