MOTOR Plus - online.com Fitur lampu hazard kini mulai banyak disematkan ke motor keluaran baru, tapi masih banyak yang salah dalam pemakaiannya.
Seperti contohnya menyalakan hazard ketika kondisi musim hujan dan ketika ingin lurus di persimpangan atau perempatan jalan.
Lampu hazard biasa dinyalakan ketika ingin lurus di persimpangan jalan oleh banyak pemotor.
Selain itu lampu hazard juga sering dinyalakan ketika kondisi hujan deras dengan harapan terlihat oleh pengendara lain.
Padahal fungsi dari lampu hazard sendiri bukan dua hal yang disebutkan di atas.
Dijelaskan Andry Berlianto selaku Instruktur Safety Riding & Driving Global Defensive Driving Consulting (GDDC) kasih penjelasan jangan pernah menyalakan lampu hazard ketika hujan deras.
"Saat pandangan terbatas, misal karena hujan lebat atau angin, segera kurangi kecepatan dan tidak menyalakan lampu hazard karena akan membingungkan pengendara lain," ujar Andry dikutip dari gridoto.com
Begitu juga ketika kalian akan lurus di persimpangan jalan.
Tidak perlu menyalakan lampu hazard dan langsung jalan lurus seperti biasa.
Sebab, penggunaan lampu hazard sejatinya sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.
Aturan tersebut berisi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Artinya lampu hazard ini baru bisa digunakan saat kendaraan dalam kondisi darurat seperti mogok, pecah ban, kecelakaan atau hal lain yang membuat pengendara harus menepikan kendaraan di tepi jalan.
Makanya, jika kalian berkendara sambil menyalakan lampu hazard dilarang karena akan membingungkan pengguna jalan lain.
Sebab, secara aturan penggunaan lampu hazard hanya boleh saat kendaraan berhenti bukan ketika berjalan.
Nah, buat kalian yang memiliki fitur hazard di motor jangan sampai salah lagi dalam menggunakannya.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Kok Dilarang Nyalakan Lampu Hazard Saat Motoran di Hujan Deras?".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR