Sebelumnya, program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung dimulai sejak 18 Agustus 2023 dan sedianya berakhir pada 18 Oktober 2023.
Karena bersamaan juga dengan momentum ulang tahun Provinsi Bangka Belitung ke-23, pemutihan diperpanjang hingga 18 Desember 2023
Dalam program pemutihan Bangka Belitung terdapat pembebasan denda pajak dan balik nama.
Kemudian bebas tunggakan pajak tahun lalu, jika tunggakan lebih dari 1 tahun.
Terakhir, dibebaskan bea balik nama kendaraan (BBN II dan seterusnya), serta bebas bea balik nama kendaraan mutasi masuk.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Rilis PAD Tahun 2023, Bakuda Bangka Belitung Sebut Realisasi Pajak Kendaraan Lampaui Target
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR