Baca Juga: Wacana Motor Kena Ganjil Genap, Kepala Dishub DKI Sebut Perlu Kajian Lengkap
Kejadian razia oleh Dishub itu, membuat para pemotor jadi penasaran.
Apakah Dinas Perhubungan, bisa melakukan razia pada pemotor dan pengemudi kendaraan lain?
Pertama, kita kenali dulu tugas dan wewenang Dishub, yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tugas dan fungsi Dinas Perhubungan meliputi:
1. Penetapan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan
2. Manajemen dan rekayasa lalu lintas
3. Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor
4. Perizinan angkutan umum
5. Pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan
6. Pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan
7. Penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Makanya Dishub kemarin bisa melakukan razia emisi motor, meski didampingi pihak kepolisian.
Soalnya wewenang Dishub, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan ini, petugas Dishub bisa melakukan razia dan pemeriksaan kendaraan di jalan, baik secara berkala maupun insidental.
Meskipun razia yang dilakukan di jalan, wajib didampingi polisi lalu lintas.
Itupun Dishub hanya berwenang memeriksa angkutan umum, seperti angkutan orang ataupun barang.
Untuk pemeriksaan terhadap kendaraan pribadi seperti motor, masih jadi wewenang kepolisian.
Source | : | Instagram/@romansasopirtruck |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR