Sebagai informasi, pemohon SIM akan dikenakan sejumlah biaya saat mengurus perpanjangan SIM.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Pemegang SIM juga wajib membayar biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Berikut biaya perpanjangan SIM 2024:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
Baca Juga: Tahun 2024 Perpanjang SIM akan Ditolak Jika Tidak Membawa 2 Foto Copy Kartu Ini Sediakan dari Rumah
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
- Tes rikkes jasmani: Rp 25.000
- Tes psikologi sebesar Rp 27.500.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR