Hakim juga menilai ada hal yang memberatkan karena korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah, dan berbelit-belit.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lainnya," ucap ketua majelis hakim di ruang Garuda 2, Kamis (4/1/2024).
"Dengan ini terdakwa atas nama Samsul Bahri alias Samuel divonis 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp10 Juta subsider 1 bulan kurungan," lanjut Suparno.
Sekedar info, vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati.
Ia menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.
Dengan vonis ini, terdakwa dan JPU menerima putusan hakim ini.
Baca Juga: Cicilan Motor Kredit Nunggak Butuh Waktu Berapa Hari Sampai Ditarik Leasing?
Dari pihak leasing pun juga mengaku mengalami kerugian.
Satriyo Budi Utomo, sebagai Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIFGROUP berikan tanggapan.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim bisa jadi pelajaran dan literasi hukum untuk masyarakat.
"Sehingga masyarakat bisa lebih faham terkait undang-undang jaminan fidusia (UUJF)," ujarnya.
"Yaitu dilarang mengalihkan objek yang menjadi jaminan Fidusia, baik disewakan, dijual, digadaikan bahkan jika hanya menjadi atas nama pun sudah memenuhi unsur pidananya," jelasnya lagi.
Wah jangan sesekali nekat menjual motor kredit yang belum lunas cicilan ya bro!
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR