MOTOR Plus-Online.com - Jangan nekat jual motor kredit jika tak ingin berujung masuk bui.
Ternyata menjual motor kredit yang belum lunas cicilan bisa berujung fatal.
Bahkan bisa terkena dakwaan hukum yang berlaku dan dilaporkan pihak leasing.
Seperti yang dialami seorang pria di Surabaya yang nekat menjual motor kredit.
Dirinya terjerat pasal hukuman dan akhirnya dipidanakan.
Mengutip TribunJatim.com, Kejadian ini dialami seorang pelaku bernama Samsul Bahri alias Samuel.
Ia mendapat vonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Suparno.
Samsul Bahri adalah seorang terdakwa yang menjual motor Honda Vario 160 CBS ISS.
Baca Juga: Ngeri Debt Collector di Tangerang Kena Bacok Pemilik Motor, Emosi Ditagih Cicilan
Sayangnya Vario 160 tersebut masih dalam kondisi kredit di PT. Federal International Finance (FIF).
Samsul Bahri disebut melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Hakim juga menilai ada hal yang memberatkan karena korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah, dan berbelit-belit.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lainnya," ucap ketua majelis hakim di ruang Garuda 2, Kamis (4/1/2024).
"Dengan ini terdakwa atas nama Samsul Bahri alias Samuel divonis 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp10 Juta subsider 1 bulan kurungan," lanjut Suparno.
Sekedar info, vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati.
Ia menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.
Dengan vonis ini, terdakwa dan JPU menerima putusan hakim ini.
Baca Juga: Cicilan Motor Kredit Nunggak Butuh Waktu Berapa Hari Sampai Ditarik Leasing?
Dari pihak leasing pun juga mengaku mengalami kerugian.
Satriyo Budi Utomo, sebagai Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIFGROUP berikan tanggapan.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim bisa jadi pelajaran dan literasi hukum untuk masyarakat.
"Sehingga masyarakat bisa lebih faham terkait undang-undang jaminan fidusia (UUJF)," ujarnya.
"Yaitu dilarang mengalihkan objek yang menjadi jaminan Fidusia, baik disewakan, dijual, digadaikan bahkan jika hanya menjadi atas nama pun sudah memenuhi unsur pidananya," jelasnya lagi.
Wah jangan sesekali nekat menjual motor kredit yang belum lunas cicilan ya bro!
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR