MOTOR Plus-online.com - Jadi penasaran apakah di tahun 2024 perpanjang SIM online masih sama dengan tahun 2023 lalu?
Masuk tahun baru 2024 jangan lupa cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Alih-alih jarang mengecek SIM, malah kelupaan perpanjang SIM, khususnya SIM C.
Kalau telat sehari perpanjang SIM dari tanggal habis masa berlaku, awas SIM bisa mati.
Makanya jangan lupa perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis di tanggal tersebut.
Selain pergi ke Satpas, perpanjang SIM juga bisa melalui online atau daring via Digital Korlantas.
Perpanjang SIM melalui Digital Korlantas bisa dilakukan dengan minimal masa berlaku SIM 90 hari sebelum berakhir.
Mengutip Kompas.com, Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo kasih pencerahan. (Selasa (2/1/2024)
Baca Juga: Masuk Januari 2024 Segini Biaya Perpanjang SIM dan Biaya Tes Jangan Lupa Disimak
Menurutnya, cara, syarat, dan biaya perpanjangan SIM 2024 masih sama dengan 2023.
Dikutip dari situs Digital Korlantas, ini syarat memperpanjang SIM online 2024:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes)
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar belakang berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Baca Juga: Tahun Baru 2024 Bikin SIM C Simak Syarat, Cara, dan Biaya Sebelum Buat
Sedangkan cara perpanjang SIM online di tahun 2024 adalah:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas di App Store maupun Play Store
- Lakukan registrasi dengan menggunakan nomor ponsel
- Jika sudah, lakukan verifikasi setelah menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Masukkan kode OTP pada aplikasi
- Buat PIN baru dan lakukan konfirmasi PIN
- Klik menu "Profile" lalu isi data diri, seperti NIK, nama, dan email
- Buka email untuk menerima pesan aktivasi akun
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness
Baca Juga: Jangan Sampai Telat Perpanjang SIM Walaupun Cuma Sehari, Ini Akibatnya kalau Terlambat Sesuai Aturan
- Siapkan dokumen perpanjangan SIM
- Ikuti tes rikkes melalui https://erikkes.id/
- Ikuti tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/
- Pilih "Menu SIM" lalu klik "Perpanjangan SIM" untuk permohonan perpanjangan SIM
- Unggah dokumen
- Pilih Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS)
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana bila permohonan perpanjangan SIM ditolak
- Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM. Jika memilih "POS Indonesia", masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran. Klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
- Periksa status transaksi pada menu transaksi
- Tunggu sampai SIM diterima. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM di Luar Negeri Bisa Setara Satu Motor Yamaha NMAX, Dompet Auto Nangis
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR