Selain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) juga digratiskan pajak progresif.
Untuk yang memiliki kendaraan atau motor lebih dari satu tidak perlu membayar pajak progresif lagi.
Perpanjangan masa berlaku pemutihan ini diatur di dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
Lewat keputusan tersebut, Pemprov Aceh membebaskan pajak progresif di wilayah tersebut.
Bukan cuma pajak progresif, denda pajak kendaraan bermotor juga turut dibebaskan.
Lihat postingan ini di Instagram
Penunggak pajak juga bisa mendatangi Samsat Keliling dan Mall Pelayanan Publik.
Syarat utama bisa mengikuti pemutihan, nama di KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK pemilik kendaraan.
Berlaku sejak 18 Desember 2023, masa berlaku insentif atau pemutihan pajak kendaraan di wilayah ini sampai 31 Desember 2024.
Dikutip dari akun Instagram @samsat_takengon, informasi perpanjangan pemutihan pajak motor ini sudah berlangsung sejak 21 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: 78.768 Motor Batal Bodong Berkat Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung
Bagi warga Aceh (Takengon) yang masih butuh informasi lebih jelas dan lengkap bisa langsung mengunjungi Kantor Samsat Takengon.
Cepat dibayar pajak motor tertunggak jangan sampai data STNK dihapus karena belum bayar selama 7 tahun berturut-turut.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR