"syarat sprti biasa bawa STNK, Notice Pajak dan KTP pemilik atau srt kuasa," kata akun itu.
Selain itu, akun Instagram Samsat Banda Aceh itu juga mengingatkan pemutihan pajak kendaraan berlaku di seluruh Samsat Aceh.
Untuk keringanan yang diberikan berupa pembebasan denda pajak kendaraan, serta pajak progresif dibebaskan.
Perlu brother ketahui, provinsi ini menjadi yang pertama menggelar pemutihan di tahun 2024.
View this post on Instagram
Setidaknya sampai berita ini ditulis MOTOR Plus-online, yaitu pada tanggal 7 Januari 2024.
Semoga untuk wilayah lain menyusul ya, bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR